Page 16 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 16

Halaman 16 dari 40

   Kesalahan ketiga yang selalu terjadi dan terjadi lagi
adalah masalah menunda-nunda pembagian harta
waris. Padahal dalam syariat Islam tidak dibenarkan
adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang
pemilik harta wafat, Allah SWT telah menetapkan
siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu
para ahli waris. Ayat-ayat waris seperti surat An-Nisa’
ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan
yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli
waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka.

   Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu
seorang suami wafat, otomatis istri dan anaknya
menjadi ahli waris. Saat itu juga mereka sudah bisa
langsung berhak atas harta almarhum. Dan
seharusnya sudah bisa ditetapkan pemindahan
kepemilikan harta.

   Hanya saja, dalam prakteknya memang diperlukan
semacam akad penetapan atau setidaknya
pengumuman kepada pihak lain agar mereka tahu
bahwa harta tersebut sudah berganti pemilik.

   Sayangnya justru yang sering kita temukan malah
terbalik, yaitu banyak keluarga yang menunda-nunda
penetapan hak kepemilikan ini. Ada yang karena
alasan teknis, namun banyak juga karena alasan-
alasan yang sangat tidak masuk akal. Padahal ada
banyak dalil yang mengharuskan segera
ditetapkannya kepemilikan harta sepeningal
almarhum.

   Diantara dalil-dalil yang mengharuskan segera
membagi harta waris adalah :

1. Kewajiban Menyampaikan Amanah

                                  muka | daftar isi
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21