Page 17 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 17
Halaman 17 dari 40
Pada hakikatnya harta yang ditinggalkan
almarhum adalah amanah yang harus segera
ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang
berhak. Maka menunda pembagiannya sama saja
dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil
harta yang bukan miliknya, juga cenderung
mempermainkan harta milik orang lain. Padahal kita
diperintahkan untuk bersikap amanah, sebagaimana
firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW :
إإﺑَِِْﱠﱠننَﲔااﻟﻟاﻠﱠﻠﱠﻟﻪَﻪﻨَﱠﺎََ�ﻛِْﺎُﻣسَُﺮنُأﻛَْْﻢنَِﲰأَﻴَْْﲢًنﻌﺎﺗُُـﻜﺑََُﺆﻤﱡدِﻮاﺼواﺑًﲑاِاﺎْﻟْﻷََﻌَﻣْﺪﺎَِ�ل ِۚتإِ ﱠإِنَاٰﱃﻟﻠﱠأَﻪَْﻫﻧِﻠِﻌَِﻬﱠﺎﻤﺎَوإِﻳََذﻌِاﻈَُﺣُﻜ ْﻢَﻜ ْﺑﻤِﺘُِﻪْۗﻢ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya
Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa : 58)
َوَﲣُﻮﻧُﻮا َواﻟﱠﺮ ُﺳﻮَل َاﻟﻠﱠﻪ َﲣُﻮﻧُﻮا اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا َﻻ أََ�َﻣﺎ َأ�َﻳﺗـﱡَِﻬُﻜﺎْﻢ
َوأَﻧْـﺘُْﻢ ﺗَـْﻌﻠَ ُﻤﻮَن
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan
(juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-
amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang
muka | daftar isi