Page 18 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 18

Halaman 18 dari 40

  kamu mengetahui. (QS. Al-Anfal : 27)

             ‫َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ُﻫ ْﻢ ِﻷََﻣﺎَ�ﺗِﻬِْﻢ َوَﻋ ْﻬ ِﺪ ِﻫ ْﻢ َراﻋُﻮَن‬

  Dan orang-orang yang memelihara amanat-
  amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (QS. Al-
  Mukminun : 8)

‫ إَِذا َﺣ ﱠﺪ َث َﻛ َﺬ َب َوإَِذا َوَﻋ َﺪ أَ ْﺧﻠَ َﻒ‬: ‫آَوﻳإَِﺔَُذااﻟْاُْﻤؤﻨَُﲤِﺎﻓَِﻦِﻖ َﺛﺧَﺎَﻼَن ٌث‬
  Tanda-tanda orang munafiq itu tiga : Bila bicara
  dusta, bisa janji cedera dan bila dipercaya khianat.
  (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menunda Bayar Hutang : Zhalim

Tidak segera membagi harta waris juga seperti

orang yang berhutang tapi tidak segera
membayarkan hutangnya itu, padahal dia punya
harta untuk membayarnya. Dalam hal ini Rasulullah

SAW menyebut tindakan seperti itu sebagai
kezaliman :
                                       ‫َﻣَرﻠِ ُﺳٍّﻰﻮَﻓَـلْﻠﻴَـاْﺘﻟـﻠﱠﺒَِﻪْﻊﻗَﺎ َل‬
‫ﻓَِﺈ َذا‬  ‫ﻇُْﻠ ٌﻢ‬  ‫اﻟْﻐَِِّﲎ‬  ‫َﻣﻄْ ُﻞ‬                                              ‫أَِﰉ ُﻫَﺮﻳْـَﺮَة أَ ﱠن‬  ‫أُﺗَﻋْﺒِْﻦَﻊ‬
                                                                                   ‫أَ َﺣ ُﺪُﻛ ْﻢ َﻋﻠَﻰ‬
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu meriwayatkan
bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penundaan
(pembayaran hutang dari) seorang yang kaya
adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang
dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya

                                       muka | daftar isi
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23