Page 20 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 20

Halaman 20 dari 40

  Wajib bagi yang diluaskan rezekinya untuk
  melunasi segera sesuai dengan kemampuan jika
  diminta, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
  ‘alaihi wasallam: “Penundaan pembayaraan
  hutang oleh seorang yang kaya adalah sebuah
  kelaliman”.4

3. Haram Menguasai Harta Anak Yatim
   Terkadang menunda pembagian harta waris itu

juga bisa masuk dalam kasus mengambil harta anak
yatim secara zhalim. Sebab boleh jadi ada ahli waris
yang justru merupakan anak yang masih kecil,
dimana dia berkategori sebagai anak yatim.

‫إﺑُِﱠنﻄُﻮاِﻟﱠ�ِِْﻢﺬﻳ ََﻦ�ًراَۖ�ْ َُﻛوﻠَُﺳﻮﻴََنْﺼأﻠََْْﻣﻮَﻮَانَلَﺳاﻟﻌِْﻴَـﺘًَﲑاﺎَﻣ ٰﻰ ﻇُْﻠ ًﻤﺎ إِﱠﳕَﺎ َ�ْ ُﻛﻠُﻮَن ِﰲ‬
  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
  anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
  menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan
  masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
  (QS. An-Nisa : 10)

D. Keempat : Menunggu Laku Dijual
   Hampir setiap orang berpikir bahwa masalah bagi

waris ini terkait dengan penjualan. Selama harta yang
berupa tanah atau rumah itu belum laku dijual,
biasanya para ahli waris belum lagi bicara pembagian
warisan. Tapi begitu ada yang mau beli alias laku
dijual, barulah para ahli waris sibuk hitung-hitungan.

4 Al-Khathib Asy Syirbini Mughi Al Muhtaj, 2/157

                                  muka | daftar isi
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25