Page 21 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 21

Halaman 21 dari 40

1. Dampak Negatif

   Cara berpikir ini selain keliru juga akan
menimbulkan banyak dampak, diantaranya
tertunda-tundanya pembagian waris, bahkan sampai
para ahli waris meninggalkan semua, ternyata harta
warisan itu belum dibagikan juga. Alasannya, karena
belum laku terjual.

   Dampak lain adalah kezaliman dan penguasaan
hak milik orang lain. Biasanya rumah warisan itu
dikuasai oleh salah satu dari calon ahli waris. Dia
tidak segera membagi waris rumah itu dengan alasan
belum laku dijual. Padahal para calon ahli waris yang
lain terzalimi, karena tidak segera mendapatkan hak
warisnya.

2. Bagi Waris Sesuai Jenis Hartanya

   Lalu bagaimana solusinya? Bukankah selama
belum laku terjual memang belum bisa dibagi-bagi
uangnya?

   Jawabannya sederhana saja, yaitu yang dibagi-bagi
bukan uangnya, karena wujud peninggalannya
memang tidak berbentuk uang, tetapi berbentuk
rumah atau tanah. Maka yang dibagi-bagi adalah
saham kepemilikannya sesuai dengan komposisi hak
masing-masing berdasarkan hukum faraidh yang
syar’i.

   Dalam hal ini manakala wujud harta warisan itu
berupa tanah atau rumah, maka tidak perlu dibelah-
belah atau dipetak-petak. Biarkan saja rumah atau
tanah itu tetap sebagaimana adanya.

   Namun yang dibagi-bagi adalah saham

                                  muka | daftar isi
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26