Page 22 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 22

Halaman 22 dari 40

kepemilikan atas tanah itu. Kalau sebelumnya tanah
itu milik perorangan, yaitu milik ayah mereka, maka
dalam bagi waris ditetapkan bahwa tanah itu
sekarang jadi milik bersama, dengan komposisi nilai
saham masing-masing sesuai ketentuan syariah.

E. Kelima : Harta Bersama Suami Istri

1. Warisan Belanda

   Kasus harta bersama milik suami istri adalah
warisan dari sistem hukum barat (baca:Belanda).
Tetapi akibat perang pemikiran yang panjang,
bahkan bangsa kita sangat lekat dengan sistem
kepemilikan harta seperti ini, yang kita kenal dengan
istilah harta gono-gini.

   Dengan adanya sistem harta milik bersama atau
gono-gini, maka pelaksanaan pembagian warisan
menjadi rancu, karena misalnya begitu seorang
suami meninggal dunia, harta tidak bisa dibagi waris.
Mengapa?

   Karena mempertimbangkan bahwa harta yang
mau dibagi waris itu ternyata masih harta milik
bersama antara suami dan istri. Dan karena istri saat
itu masih hidup, biasanya pembagian waris ditunda-
tunda, karena harus menunggu dulu istrinya
meninggal juga.

2. Kekeliruan Fatal

   Inilah kekeliruan fatal yang selama ini didiamkan
saja, bahkan oleh mereka yang mengerti hukum
Islam. Padahal kalau kita menggunakan sistem yang
berlaku di dalam syariah Islam, sebenarnya kita tidak
mengenal istilah harta bersama atau harta gono-gini.

                                  muka | daftar isi
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27