Page 23 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 23
Halaman 23 dari 40
Di dalam syariat Islam, ketika sepasang suami istri
menikah, harta mereka tidak perlu dijadikan satu dan
tiba-tiba menjadi harta milik bersama. Cara seperti
itu adalah asli merupakan hukum buatan orang-
orang kafir Eropa yang terbawa-bawa kepada
kehidupan kita.
3. Konsep Islam
Di dalam sistem syariah Islam, prinsipnya bahwa
semua harta suami tetap selalu menjadi harta suami.
Dan bahwa semua harta istri juga akan tetap selalu
harta milik istri sepenuhnya.
Namun sebagian dari harta suami, memang ada
yang menjadi hak istri, tetapi harus lewat akad yang
jelas, misalnya lewat pemberian mahar, atau nafkah
yang memang hukumnya wajib, atau lewat hibah,
atau hadiah. Tanpa penyerahan yang menggunakan
akad yang pasti, harta suami tidak secara otomatis
jadi harta istri.
Memang kalau istrinya cuma satu, masih bisa
dinalar. Tetapi bayangkan bila seorang suami punya
dua atau tiga istri sekaligus, siapa dari istri itu yang
secara otomatis menjadi pemilik harta suami? Tentu
akan jadi rancu kan?
Nah, oleh karena itulah, harta istri dari suami
harus diberikan lewat akad pemberian, bukan terjadi
secara otomatis.
F. Keenam : Harta Almarhum Dikuasai Istri
Salah satu kebiasaan buruk yang sering dilakukan
oleh umat Islam di negeri ini adalah bahwa ketika
suami meninggal dunia, istrinya otomatis menjadi
muka | daftar isi