Page 24 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 24

Halaman 24 dari 40

penguasa tunggal atas harta milik suaminya itu.
Apalagi bila anak-anak masih kecil-kecil, boleh
dibilang harta suami sudah pasti jadi milik istri
seluruhnya.

1. Istri Hanya Mendapat 1/8 atau 1/4

Hak istri atas harta suaminya hanya 1/8 atau ¼
saja. Bila suami punya anak misalnya, maka istri

hanya berhak mendapat 1/8 dari total harta milik
suaminya. Sisanya yang 7/8 bagian menjadi hak anak-

anaknya yang kini sudah menjadi anak yatim.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
                                                                                           ‫اِﻟﳑﺜﱠﱡﺎُﻤﺗَـُﻦَﺮِْﻛﳑﺘُﱠﺎْﻢ‬
‫ﺗُﻓَِﺈﻮنُﺻﻮَﻛَﺎن َنﺑِﻬَﻟَﺎ ُأﻜَْْوﻢ‬  ‫ﻳَِّﻣ ُﻜﻦﻦﺑَـ ْﻌﻟﱠِﺪُﻜ ْﻢَو َِﺻوﻟَﻴﱠٌٍﺔﺪ‬  ْ‫إِن ﱠﱂ‬                                  ‫َوَﳍُﱠﻦ اﻟﱡﺮﺑُُﻊ‬
                                                                               ‫ﺗَـَﺮْﻛﺘُﻢ‬                               ‫َوﻟٌَﺪ ﻓَـﻠَُﻬ ﱠﻦ‬

                                                                                                                            ‫َدﻳْ ٍﻦ‬
Para istri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.
(QS. An-Nisa' : 12)

2. Haram Makan Harta Anak Yatim

   Kalau pun anak-anak almarhum masih kecil-kecil,
bukan berarti anak kecil tidak boleh menerima
warisan. Mereka tetap berhak atas harta warisan dari
ayahnya. Namun istri boleh menyimpan dan
memelihara harta dari anak-anaknya itu, untuk suatu
hari harus diserahkan harta itu kepada mereka.

                                  muka | daftar isi
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29