Page 25 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 25
Halaman 25 dari 40
Kalau pun harus terpakai harta itu demi
kepentingan anak-anak, maka istri harus secara
amanat membelanjakannya dan tidak membuang-
buang harta itu, apalagi menguasainya untuk
kepentingan diri sendiri.
Dan apabila si janda ini menikah lagi dengan laki-
laki lain, ada anggapan di tengah masyarakat bahwa
si laki-laki yang menikahi janda kaya menjadi orang
yang paling beruntung. Kenapa?
Karena seolah-olah si suami baru ini merasa
mendapat hak dan bagian dari harta peninggalan
almarhum. Padahal seharusnya tak secuil pun harta
almarhum yang tiba-tiba berubah menjadi haknya.
Harta itu milik anak-anak almarhum dan istrinya saja,
sedangkan suami baru bukan pihak yang berhak atas
harta almarhum.
اإأََِﻟوﱠَﻠﱠُﻻﺷِﻪﻻﱠﺪأَُﺗوَـﻩُْوْۖﻘْﻓُﺳَﺮَﺑﻌﻮاَُ ۚوأََﻬﻮاْﺎٰوَذﻓۖﻟَُِﻣﻮاﺎُﻜَوإَِْاﻢلﻟَْذاََاوﻜﻟْْﻴﻗُﻴـَﺘﱠِْﻠﺻَﻞﻴﺘُﺎِْﻢﻢُﻛَواْﻢﻟْإﻓَِﺎﱠِﻤﺑِﻻﻴْﻋِﻪَﺰاِﺪﺑﻟَِﻟﺎَُنﻟَﻌﱠﻮاﻠِﱠﺑِﱵﺎَُﻜﻟْوﻟَِْﻢﻘِْﻫﻮﺗَْﺴَﻲََﻛﺬِﺎﱠﻂﻛأَ َُۖنﺮْﺣوََذَﻻناَﺴ ﻧُُﻗﻦُـَْﻜﺮَﻠِّٰﰉَﺣ ۖﱠُﻒٰﱴَوﻧﺑَـِﻳَـَْﻌﻔْﺒـْﻬﻠًُﺴَِﺪﺎﻎ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga
sampai ia dewasa. (QS. Al-An'am: 152)
ﻳَـْﺒـﻠُ َﻎ َﺣ ﱠٰﱴ أَ ْﺣ َﺴ ُﻦ َِﻛﻫﺎَﻲَن ﺑِﺎﻟﱠِﱵ إِﱠﻻ ۖأََوَُﺷﻻ ﱠﺪﺗَـﻩُْۚﻘَﺮﺑَُوأَﻮاْوﻓَُﻣﻮاﺎ َﺑلِﺎﻟْاَﻌﻟْﻴَْﻬﺘِﻴِﺪِﻢ
َﻣ ْﺴﺌُﻮًﻻ اﻟَْﻌ ْﻬ َﺪ إِ ﱠن
muka | daftar isi