Page 26 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 26

Halaman 26 dari 40

  Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,
  kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia
  dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu
  pasti diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al-
  Isra': 34)

   Demikian juga yang terjadi bila istri yang
meninggal dunia, maka suami seolah-olah menjadi
pewaris tunggal, dan mengangkat diri dirinya sebagai
satu-satunya orang yang berhak atas seluruh harta
peninggalan istrinya. Maka dia merasa bebas untuk
kawin lagi dan memberikan seluruh harta milik
almarhumah istrinya kepada istri barunya.

   Padahal seharusnya, suami hanya mendapat 1/4
bagian saja dari harta istrinya. Bagian lainnya yang
3/4 bukan miliknya tetapi milik ahli waris yang lain.

G. Ketujuh : Menunggu Salah Satu
    Pasangan Meninggal Dunia

   Dengan alasan untuk menghormati ibu yang telah
hidup sendiri karena ditinggal mati oleh ayah yang
menjadi suaminya, seringkali pembagian waris tidak
dilaksanakan.

1. Penyebab

   Tindakan ini kalau didasarkan pada kesalahan
sebelumnya, yaitu bahwa harta milik seorang suami
secara otomatis dan pasti menjadi harta milik istrinya
juga. Pandangan ini jelas tidak sejalan dengan hukum
Islam yang memandang bahwa tiap orang punya hak
atas harta masing-masing. Dan meskipun seorang
laki-laki punya istri, harta miliknya tidak secara

                                  muka | daftar isi
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31