Page 28 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 28
Halaman 28 dari 40
kesepakatan dengan sesama ahli waris, tanpa
mengindahkan ketentuan yang ada di dalam Al-
Quran, As-Sunnah dan juga apa yang telah
ditetapkan syariah Islam.
Alasan yang biasanya digunakan adalah asalkan
para pihak sama-sama ridha dan tidak menuntut apa-
apa. Sehingga dianggap sudah tidak perlu lagi dibagi
berdasarkan ketentuan syariah.
1. Sepakat Berzina Tidak Berarti Halal
Perumpamaan keharaman tindakan ini ibarat laki-
laki dan perempuan yang bukan suami istri sepakat
dan rela sama rela untuk melakukan hubungan
badan di luar nikah, alias berzina. Meski sama-sama
suka dan tidak merasa dirugikan, tetapi bukan berarti
berzina itu dibolehkan. Sebab di luar mereka, ada
Allah SWT yang telah menetapkan keharaman
berzina.
Demikian juga dengan pembagian harta waris
yang melanggar ketentuan Allah SWT. Para ahli waris
mungkin secara suka rela membaginya, namun di sisi
lain mereka telah sepakat untuk meninggalkan
ketentuan Allah SWT.
Maka yang seharusnya dilakukan, sebelumnya
harus dibagi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Bahwa setelah itu masing-masing pihak ingin
menghadiahkan sebagian jatahnya atau seluruhnya
buat saudaranya, itu terserah mereka masing-
masing.
2. Ancaman Kekal di Neraka
Dalam hal ini ada ancaman yang serius dari Allah
muka | daftar isi