Page 29 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 29

Halaman 29 dari 40

SWT bagi keluarga yang tidak menggunakan hukum
mawaris dalam pembagian harta peninggalan
almarhum.

‫َﺧﺎﻟِ ًﺪا‬  ‫َ�ًرا‬  ُ‫ﻳُْﺪ ِﺧْﻠﻪ‬  ُ‫ُﺣ ُﺪوَدﻩ‬  ‫َوﻳَـﺘَـَﻌ ﱠﺪ‬  ُ‫ﻳَـ ْﻌ ِﺺ اﻟﻠّﻪَ َوَر ُﺳﻮﻟَﻪ‬  ‫ﻓَِوﻴَﻣَﻬﺎﻦ‬
                                                          ‫َوﻟَﻪُ َﻋ َﺬا ٌب ﱡﻣِﻬ ٌﲔ‬
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum
waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya
siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' : 14)

   Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa
membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu
sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan
melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan
diancam dengan siksa api neraka.

   Sayangnya, tidak ada pihak yang berhak untuk
mencegah cara-cara jahiliyah ini, baik dari pihak para
ulama apalagi dari pihak pemerintah, baik ulama
atau pun pemerintah, keduanya hanya menjadi
penonton pasif belaka. Sayang sekali mereka
seringkali tidak pernah merasa berkewajiban untuk
meluruskan umat dari berbagai penyimpang yang
dilakukan.

   Dan dalam banyak kasus, kedua belah pihak lebih
sering menyerahkan urusan ini kepada rapat dan
kesepakatan keluarga. Yang penting semua sama-
sama ikhlas dan menerima, masalah dianggap
selesai. Apakah Allah SWT menerima atau tidak,
sama sekali tidak ada yang peduli.

                                  muka | daftar isi
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34