Page 30 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 30

Halaman 30 dari 40

I. Kesembilan : Menggunakan Aturan Adat

   Salah satu bentuk kekeliruan yang amat fatal
adalah membagi waris dengan tata cara adat yang
bertentangan dengan hukum mawaris.

   Turunnya ayat-ayat tentang waris ini di masa
Rasulullah SAW justru untuk menggantikan tata cara
pembagian waris secara adat. Di antara adat yang
bertentangan dengan hukum mawaris di masa
Rasulullah SAW antara lain :

1. Anak Perempuan Tidak Dapat

   Anak perempuan tidak mendapatkan harta
warisan. Ketika syariat tentang mawaris ini turun,
anak perempuan ditetapkan mendapat bagian dari
warisan.

2. Anak laki-laki Kecil Tidak Dapat

   Anak laki-laki yang belum mampu memanggul
senjata juga tidak mendapat harta warisan. Sehingga
anak-anak kecil, bila ayah mereka meninggal dunia,
sudah dipastikan tidak akan mendapat warisan. Yang
dapat warisan hanya khusus anak-anak laki-laki yang
sudah dewasa, dan ukurannya adalah kemampuan
dalam berperang dan memanggul senjata. Ketika
syariat Islam turun, semua anak baik besar maupun
masih kecil, pasti mendapat harta warisan.

3. Anak Angkat Malah Dapat

   Anak angkat atau anak adopsi menerima warisan
kalau menggunakan hukum jahiliyah di masa
sebelum turunnya syariat Islam. Dengan semakin
sempurnanya syariat Islam, anak angkat bukan hanya
tidak mendapat harta warisan, tetapi hukum

                                  muka | daftar isi
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35