Page 32 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 32

Halaman 32 dari 40

jasanya kepada almarhum. Memang tidak bisa
dipungkiri kenyatannya seperti itu.

   Namun kalau yang bersangkutan merasa berhak
mendapat bagian lebih banyak dari jatah yang
seharusnya lantaran merasa punya jasa kepada
almarhum, jelas ini sebuah kesalahan fatal. Sebab
pembagian waris sama sekali tidak didasarkan pada
jasa seeorang. Tapi semata hanya berdasarkan
nasab.

   Kalau pun si anak itu merasa jatahnya harus
dibayar dari harta orang tuanya, yang dalam hal ini
ternyata dia minta pamrih, silahkan saja. Tetapi
jalurnya bukan dari jalur harta waris, melainkan dari
uang jasa merawat orang tua. Kalau sampai hati mau
menagihnya juga, maka yang membayar bukan par
ahli waris, tetapi orang tuanya yang sudah
meninggal. Karena pos-nya diambilkan sebagai
hutang almarhum kepada dirinya.

   Maka sebelum dibagi waris, keluarkan dulu
sejumlah harta untuk membayar jasa si anak yang
kurang ikhlas meski kepada orang tua sendiri itu.
Silahkan anak itu membuat invoice atau tagihan,
padahal semua orang tadinya menyangka dia
merawat orang tuanya dengan tanpa pamrih.

2. Berdasarkan Kebutuhan

   Kadang besar kecilnya harta pembagian waris
tidak didasarkan pada ketentuan syariah, tetapi
berdasarkan kebutuhan ahli waris.

   Ahli waris yang kaya dan banyak uang kemudian
mengalah kepada ahli waris yang kekurangan dan
membutuhkan uluran tangan. Sehingga meski

                                  muka | daftar isi
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37