Page 33 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 33

Halaman 33 dari 40

keduanya sepadan, dalam pembagian waris
dibedakan hitungannya.

   Cara membagi seperti ini jelas menyalahi
ketentuan dalam syariah. Kalau mau saling bantu,
selesaikan terlebih dahulu pembagian waris menurut
syariah. Lalu setelah semua mendapatkan haknya,
silahkan saling berbagi antar sesama. Tapi jangan
langsung dibagi berdasarkan kebutuhan, itu sama
saja dengan menginjak-injak hukum syariah.

3. Disukai atau Tidak Disukai

   Seringkali dalam pembagian waris, dibeda-
bedakan hitungan harta waris karena adanya untuk
suka tidak suka. Yang disukai, bisa mendapat jatah
lebih banyak dari yang kurang disukai.

   Cara seperti ini juga termasuk pelanggaran berat
dalam pandangan hukum syariah Islam.

L. Beberapa Penyebab

   Ada banyak penyebab kenapa begitu banyak umat
Islam yang keliru memandang hukum waris. Di antara
penyebabnya antara lain :

1. Penjajahan

   Bangsa Indonesia memang bangsa muslim, namun
akibat dari penjajahan yang berlangsung hampir 4
abad lamanya oleh penjajah barat, maka begitu
banyak hukum-hukum penjajah yang akhirnya
diberlakukan oleh bangsa kita.

   KUHP yang kita punya itu boleh dibilang hasil copy
paste dari hukum Belanda, dan bukan hukum Al-
Quran. Hal itu terjadi karena kenyataanya Belanda
lebih rajin mencetak sarjana hukum dari putera

                                  muka | daftar isi
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38