Page 34 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 34

Halaman 34 dari 40

puteri Indonesia ketimbang sarjana ilmu syariah.

   Akibatnya, di tengah bangsa yang muslim ini,
ironisnya justru hukum-hukum penjajah Belanda
lebih dikenal oleh kebanyakan anak bangsa.

   Lebih ajaib lagi, ketika umat Islam mendirikan
berbagai perguruan tinggi, fakultas-fakultas hukum
yang mereka dirikan justru mengajarkan hukum-
hukum Belanda juga. Padahal universitas itu milik
organisasi dan jam’iyah milik umat Islam, yang
bahkan tujuannya ingin membangun umat.

   Kalau ternyata pemahaman umat Islam terhadap
hukum waris menjadi rancu dan kacau balau, jangan
salahkan siapa-siapa. Mari kita salahkan diri kita
sendiri, yang secara terang-terangan telah menjadi
kaki tangan Belanda, padahal sudah merdeka
puluhan tahun. Entah kenapa hukum Islam itu malah
menjadi asing buat bangsa muslim sendiri.

2. Kompilasi Hukum

   Karena bangsa kita yang muslim ini mengenal
banyak versi hukum, baik hukum syariat Islam, atau
pun hukum penjajah Belanda, bahkan juga masih ada
huku adat, maka akhirnya seringkali dijalankan
secara kompromi.

   Hukum syariat diambil sepotong-sepotong, yang
sekiranya dirasa cocok, lalu dicampur-baurkan
dengan hukum warisan penjajah kolonial yang
bercokol 350 tahun, dan tidak lupa masih dijejali
dengan langgam hukum adat warisan dari para
leluhur.

   Hasilnya?

                                  muka | daftar isi
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39