Page 35 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 35

Halaman 35 dari 40

   Hasilnya adalah kompilasi hukum Islam yang sering
kita dengar itu. Itulah hukum jadi-jadian versi Negara
Republik Indonesia.

   Mau dibilang hukum Islam, kok bukan. Mau
dibilang hukum Belanda, juga bukan. Dan mau
dibilang hukum adat, pun juga bukan. Jadi kira-kira
kita kasih nama hukum yang bukan-bukan.

3. Kurikulum Pendidikan Nasional

   Di tengah pemahaman bangsa yang tentang
hukum waris yang bukan-bukan itulah kemudian
bangsa ini membuat kurikulum pendidikan secara
resmi di sekolah.

   Kurikulum yang jelas-jelas mengadaptasi ketiga
sumber hukum yang berbeda-beda itulah yang
kemudian diajarkan di bangku madrasah, pesantren
bahkan di berbagai perguruan tinggi milik umat
Islam, atas nama pelajaran mawaris atau faraidh.

   Hasil dari kurikulum ini adalah para mahasiswa dan
pelajar, sebagiannya mungkin akan menjadi pejabat
di Kementerian Agama RI, entah sebagai pegawai di
Kantor Urusan Agama, atau di berbagai jenis jabatan
lainnya. Maka kerancuan ilmu mawaris akan menjadi
semakin sistematis di negeri ini.

4. Keengganan Mendalami Agama

   Namun dari semua penyebab di atas, yang paling
parah dan paling menjadi biang keladi dari semua
masalah ini adalah justru datang dari tubuh umat
Islam sendiri, yaitu adanya keengganan dari umat
Islam untuk belajar dan mendalami ilmu faraidh,
yang sesungguhnya bagian utuh dari syumuliyah

                                  muka | daftar isi
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40