Page 36 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 36
Halaman 36 dari 40
(kelengkapan) agama Islam.
Padahal kita seringkali mendengungkan bahwa
dalam beragama ini kita harus kaffah, tidak
sepotong-sepotong. Tetapi dalam implementasinya,
sayang sekali ilmu faraidh itu tetap saja tidak pernah
disentuh, apalagi diajarkan.
Dan betapa memalukan sekaligus memilukan,
ketika kita masih saja mendapati para aktifis dakwah
bahkan para ustadz, kiyai dan juga da’i yang masih
belum tergerak hatinya untuk belajar ilmu faraidh
secara lebih mendalam.
Padahal suara mereka didengar orang, nama
mereka masyhur dan terkenal, dan sosok mereka
tiap hari muncul di berbagai media, baik cetak
maupun elektronik.
Seharusnya, dari pada berceramah yang hanya
sekedar diulang-ulang karena kehabisan bahan, lebih
baik isi ceramahnya diganti dengan pengajaran ilmu
faraidh. Selain bisa menjadi variasi materi, juga isinya
sangat bermanfaat untuk mensyiarkan syariat Islam.
Dan hukum mengajarkan ilmu faraidh adalah wajib
sebagaimana perintah Rasulullah SAW :
ﻩُﻲَﺗَُـﱳاﺑِﻟَﻌﻬَﻨﱠﻠﺎﱠﺎَﺣُﻤﱠَﻮ–اسﱴَﻌْﻠِﺔﻠﱠَﻢﻗَُﻤﺎﻻََﻮاَلﺳﻴُـَاِﻗَْﳚﻘﻟﺎﺒَََﻔﺪَاَلﺮاِﺋِنُﺾَر ََُﻣﺳوَﺾﺗَْﻮﻦُﻈْلَوﻳََـﻬَْﻋُﻘﺮﻠِِّﷲاُِﻤﻟﻀِﻮﻔِاﻓََﻟَﻋِﺈﳜُِْﻘﺘَّْْﻦﻠِﺮﱐآ اََﻋَنْﻒْﺒﻣُﺮِﺪاٌَوؤَِﻋﻻَﻠﺛِّﻣْـِﷲﻨَْﻘُﻤﺎﺒُـﺑْﻮِْنﻩُﻮِﻦ اِﻟٌَﻣضﰲﻨﱠﺎْاﺴَوﻟإِﻌََُﻔسﱠﻮنِﺮﻳٍْداَوﻟﺗَـَﻀﻌ
muka | daftar isi