Page 37 - 10 Penyimpangan Pembagian Waris di Indonesia
P. 37

Halaman 37 dari 40

                    ‫رواﻩ اﳊﺎﻛﻢ‬

   Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan
ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu
faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku
hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris
akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai
ada dua orang yang berseteru dalam masalah
warisan namun tidak menemukan orang yang bisa
menjawabnya". (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-
Hakim)5

   Hadits ini juga menjadi landasan yang
menganjuran agar kita menghidupkan pengajian
atau pelatihan yang secara khusus membahas dan
mengajarkan ilmu faraidh. Termasuk juga menjadi
dasar dari disunnahkannya menyebarkan buku dan
media pengajarannya.

   Penjajahan ratusan tahun, kompilasi hukum Islam
dan kurikulum nasional yang memang menyebabkan
terhalangnya umat Islam dari belajar ilmu faraidh
sebenarnya mudah diatasi, asalkan ada kehendak
yang kuat dari umat ini untuk belajar dan
mensosialisasikan.

   Sebab umat Islam masih punya berjuta masjid,
mushalla, majelis taklim, madrasah, sekolah,
perguruan, halaqah, serta berbagai kursus dan
pelatihan, yang bisa dimanfaatkan guna belajar dan
mengajarkan ilmu faraidh.

5 Al-Mustadrak ala Ash-Shahihaini lil-Hakim, jilid 18 hal. 328

                                  muka | daftar isi
   32   33   34   35   36   37   38   39   40